Kemlu: 4.276 WNI Terancam Dideportasi dari Amerika Serikat

Binti Mufarida
Ilustrasi paspor WNI (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) masuk ke dalam daftar Final Order of Removal kantor Imigrasi Amerika Serikat. Dengan kata lain, para WNI itu berpotensi dideportasi dari AS.

Diketahui, Final Order of Removal merupakan perintah deportasi untuk seorang pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara.

“Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal,” kata Judha dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/2/2025).

Judha menjelaskan, WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus “undocumented” atau tidak dilengkapi dengan dokumen. Mereka kemudian masuk ke dalam dalam daftar “Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal”.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Ingat CEO yang Viral karena Pecat 900 Karyawan Lewat Zoom? Kini Giliran Dia yang Dipecat

19 jam lalu

Menipu Rp11,6 Triliun, Anak Wali Kota di Filipina Diburu FBI

20 jam lalu

Trump Bakal Klaim Selat Hormuz Milik AS, Iran: Hanya Kami yang Bisa Buka-Tutup

21 jam lalu

Nah! Negara-Negara Teluk Mulai Frustrasi dengan AS, Perang Iran Tak Kunjung Usai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal