Kemlu Beri Pendampingan Hukum ke Ketua DPRD Rembang Supadi yang Ditahan di Saudi

Widya Michella
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan pendampingan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi yang ditahan di Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian haji 2024. Pendampingan hukum juga diberikan kepada empat warga negara Indonesia (WNI) lain berinisial JSA, ALD, MII dan MPN dalam kasus yang sama.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan kelimanya ditangkap pada 9 Juni 2024 lalu. Mereka ditahan di Kepolisian Jarwal kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. 

"9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR (Supadi), JSA, ALD, MII, dan MPN. (Mereka) ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR95.000, printer, dan kartu tanda pengenal," kata Judha dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).

Dia mengatakan Kemlu dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (JKRI) Jeddah berupaya memastikan pemenuhan hak para WNI dengan menelusuri kronologi penangkapan tersebut.

"Melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Saudi, pihak Kejaksaan Saudi, Pengadilan Pidana menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Houthi Klaim Tenggelamkan Kapal Perang Arab Saudi, Hancurkan Gudang Senjata

1 hari lalu

Raja Salman Doakan Korban Gempa NTT: Semoga Lekas Sembuh!

2 hari lalu

Trump Sambut Baik Pakta Pertahanan Makkah: Langkah Berani!

8 hari lalu

Pakta Pertahanan Makkah Mirip NATO, Turki Ungkap Cara 3 Negara Balas Serangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal