Selain itu, kata dia, Kemlu juga akan menghadiri dan mendampingi persidangan kelima WNI.
Diketahui, Supadi ditahan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi karena diduga berhaji tanpa menggunakan visa resmi.
Adapun sidang pertama berlangsung pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa. Lalu sidang kedua pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa Supadi dan JSA.
"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," tuturnya.