JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyayangkan deportasi ustaz Abdul Somad oleh pihak imigrasi Hong Kong. DPR meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia mempertanyakan alasan pemulangan kembali tersebut.
"Kementerian Luar Negeri RI bisa menanyakan ke imigrasi Hong Kong mengapa mendeportasi ustaz Abdul Somad sehingga jelas dan tidak ada praduga" ujar Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Minggu (24/12/2017)
Kharis mengatakan, pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara dan merupakan amanat konstitusi.
"Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI. Apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait," kata anggota Fraksi PKS ini.
Dia menjelaskan, Pasal 19 huruf b Undang-Undang 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa perwakilan Indonesia berkewajiban inter alia. ”Antara lain, memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional,” kata dia.