Kemlu Diminta Pertanyakan Deportasi Ustaz Abdul Somad dari Hong Kong

Felldy Aslya Utama
Ustaz Abdul Somad (kiri) dan Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan). (Foto: Okezone).

Seperti diberitakan, ustaz Abdul Somad dihadang sejumlah orang tak berseragam ketika keluar dari pintu pesawat di Bandara Internasional Hong Kong, Minggu (24/12/2017). Dalam akun Facebook, Somad mengatakan, otoritas bandara juga memeriksanya. Tanpa alasan jelas, dia kemudian dideportasi ke Indonesia. Ustaz alumnus Maroko ini datang ke Hong Kong untuk mengisi ceramah agama ke warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah itu.

Kharis mengatakan, meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).

WNI yang akan bepergian ke luar negeri  harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban.

"Ketika kita berada di luar negeri, kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum negara bersangkutan. Meski demikian, Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut," kata Kharis.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Meriahnya Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Berbagai Negara

Internasional
2 bulan lalu

Kebakaran Apartemen Hong Kong Renggut 159 Nyawa, Departemen Pemadam Kebakaran Dibohongi

Internasional
2 bulan lalu

Polisi Hong Kong Tangkap 21 Orang terkait Kebakaran Apartemen, Korban Tewas 159

Internasional
2 bulan lalu

Kebakaran 7 Apartemen Hong Kong Dipicu Renovasi Tak Sesuai Aturan, Polisi Tangkap 14 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal