Kemlu Diminta Pertanyakan Deportasi Ustaz Abdul Somad dari Hong Kong

Felldy Aslya Utama
Ustaz Abdul Somad (kiri) dan Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan). (Foto: Okezone).

Seperti diberitakan, ustaz Abdul Somad dihadang sejumlah orang tak berseragam ketika keluar dari pintu pesawat di Bandara Internasional Hong Kong, Minggu (24/12/2017). Dalam akun Facebook, Somad mengatakan, otoritas bandara juga memeriksanya. Tanpa alasan jelas, dia kemudian dideportasi ke Indonesia. Ustaz alumnus Maroko ini datang ke Hong Kong untuk mengisi ceramah agama ke warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah itu.

Kharis mengatakan, meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).

WNI yang akan bepergian ke luar negeri  harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban.

"Ketika kita berada di luar negeri, kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum negara bersangkutan. Meski demikian, Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut," kata Kharis.

</iframe

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 hari lalu

Hong Kong Masih Jadi Pusat Miliarder Asia, Total Kekayaan Tembus Rp5.737 Triliun

11 hari lalu

BI bakal Perluas QRIS Antarnegara, Timor Leste dan Hong Kong Segera Terhubung

2 bulan lalu

Juventus Angkat Trofi usai Hajar Chelsea, Spalletti dan Alonso Terpukau Atmosfer Hong Kong

3 bulan lalu

Hong Kong Jadi Destinasi Ramah Muslim Terbaik Kedua Dunia 2026, Surga Wisata Halal di Asia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal