JAYAPURA, iNews.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno meminta seluruh pejabat negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara elektronik (e-LHKPN). Pejabat dinilai harus segera melaporkan LHKPN.
Hal tersebut disampaikan Sandiaga Uno saat menjawab sejumlah pernyataan netizen di Pantai Hotekam, Kota Jayapura, Provinsi Papua Rabu (22/3/2023).
Adapun, warganet bertanya terkait kenaikan harga milik Sandiaga Uno sebesar Rp300 miliar serta kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta yang mereka miliki.
"Jadi pertama LHKPN itu adalah kewajiban dari seluruh penyelenggara negara mulai dari lingkungan daerah sampai pusat, juga di lingkup kementerian dan lembaga, serta BUMN harus melengkapi melalui elektronik sekarang laporan harta kekayaan pejabat negara," ujar Sandiaga Uno.
Tentuny hal tersebut, kata dia, harus betul-betul dipatuhi, dan batas waktu untuk menyelesaikannya 31 Maret 2023.