Kenaikan Harta Rp300 Miliar di e-LHKPN, Sandiaga Uno: Investasi Surat Berharga

Felldy Aslya Utama
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno meminta seluruh pejabat negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara elektronik (e-LHKPN). (Foto: Ist)

JAYAPURA, iNews.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno meminta seluruh pejabat negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara elektronik (e-LHKPN). Pejabat dinilai harus segera melaporkan LHKPN.

Hal tersebut disampaikan Sandiaga Uno saat menjawab sejumlah pernyataan netizen di Pantai Hotekam, Kota Jayapura, Provinsi Papua Rabu (22/3/2023). 

Adapun, warganet bertanya terkait kenaikan harga milik Sandiaga Uno sebesar Rp300 miliar serta kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta yang mereka miliki.

"Jadi pertama LHKPN itu adalah kewajiban dari seluruh penyelenggara negara mulai dari lingkungan daerah sampai pusat, juga di lingkup kementerian dan lembaga, serta BUMN harus melengkapi melalui elektronik sekarang laporan harta kekayaan pejabat negara," ujar Sandiaga Uno.

Tentuny hal tersebut, kata dia, harus betul-betul dipatuhi, dan batas waktu untuk menyelesaikannya 31 Maret 2023. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Nasional
24 hari lalu

Sandiaga Uno: Desa EMAS Dorong Kebangkitan UMKM, Perluas Skala Usaha

Seleb
2 bulan lalu

Tak Pernah Belajar Public Speaking, Hengky Kurniawan Ingatkan Artis Jadi Pejabat Hati-Hati Bicara

Nasional
2 bulan lalu

Respons Kondisi RI Terkini, Aktivis 98: Elite Jangan Korbankan Rakyat demi Kepentingan Sesaat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal