Kenapa Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK? Ini Penjelasannya

Binti Mufarida
Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam dua perkara.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan penetapan status tersangka Hasto. 

"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (24/12/2024).

Namun, Fitroh hanya menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers dilaksanakan.  "Segera," jawabnya singkat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong

1 hari lalu

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis

2 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

2 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal