Kenapa Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK? Ini Penjelasannya

Binti Mufarida
Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: MPI)

Tindakan ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut.

Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.

Infografis Hasto Ditetapkan Tersangka KPK

Tersangka Perintangan Penyidikan

Sprindik itu juga menyantumkan status Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka. KPK biasanya mengumumkan tersangka saat konferensi pers, berbarengan dengan penahanan.

Respons PDIP soal Hasto Jadi Tersangka KPK

PDIP pun bereaksi keras atas penetapan tersangka Hasto. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menilai aroma politik sangat terasa.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan sekjen sudah sejak lama," ujar Juru Bicara PDIP Chico Hakim, Selasa (24/12/2024). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
5 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Buletin
11 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal