Kenapa Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK? Ini Penjelasannya

Binti Mufarida
Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam dua perkara.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan penetapan status tersangka Hasto. 

"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (24/12/2024).

Namun, Fitroh hanya menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers dilaksanakan.  "Segera," jawabnya singkat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Kena OTT Capai Rp21 Miliar, Punya Motor Harley Davidson

2 hari lalu

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

2 hari lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal