Kenapa Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK? Ini Penjelasannya

Binti Mufarida
Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam dua perkara.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan penetapan status tersangka Hasto. 

"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (24/12/2024).

Namun, Fitroh hanya menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers dilaksanakan.  "Segera," jawabnya singkat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

6 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

6 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal