Kenapa Jokowi Masih Dikawal Paspampres meski Sudah Lengser? Penjelasannya Terungkap!

Rizky Agustian
Zulhilmi Yahya
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: iNews.id)

Kemudian Pasal 13 ayat (3) memuat pengertian keluarga yakni istri atau suami. Sedangkan jenis pengamanan yang diberikan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, dan pengamanan penyelamatan yang diatur pada Pasal 13 ayat (4).

Sementara itu, pengamanan pribadi yang diberikan Paspampres kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya bersifat melekat secara terus menerus. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Lalu Pasal 20 mengatur, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan sejak masa jabatannya berakhir.

Kendati demikian, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak mendapat pengamanan sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Malaysia Minta Maaf, Salah Sebut Nama Presiden Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Nasional
4 jam lalu

Ombudsman Sebut Keberhasilan MBG Tergantung Kesiapan, Ingatkan Pemda Tak Buru-Buru

Nasional
5 jam lalu

Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan

Megapolitan
5 jam lalu

Pramono Ikut Jakarta Running Festival 2025, Finis 10K 1 Jam 32 Menit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal