Kenapa Jokowi Masih Dikawal Paspampres meski Sudah Lengser? Penjelasannya Terungkap!

Rizky Agustian
Zulhilmi Yahya
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: iNews.id)

Kemudian Pasal 13 ayat (3) memuat pengertian keluarga yakni istri atau suami. Sedangkan jenis pengamanan yang diberikan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, dan pengamanan penyelamatan yang diatur pada Pasal 13 ayat (4).

Sementara itu, pengamanan pribadi yang diberikan Paspampres kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya bersifat melekat secara terus menerus. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Lalu Pasal 20 mengatur, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan sejak masa jabatannya berakhir.

Kendati demikian, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak mendapat pengamanan sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
2 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal