Kenapa Jokowi Masih Dikawal Paspampres meski Sudah Lengser? Penjelasannya Terungkap!

Rizky Agustian
Zulhilmi Yahya
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: iNews.id)

Kenapa Jokowi Masih Dikawal Paspampres?

Pada Pasal 13 ayat (1) PP 59/2013, disebutkan Mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

Pengamanan tersebut diberikan selama berada di dalam dan luar negeri sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2).

Kemudian Pasal 13 ayat (3) memuat pengertian keluarga yakni istri atau suami. Sedangkan jenis pengamanan yang diberikan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, dan pengamanan penyelamatan yang diatur pada Pasal 13 ayat (4).

Sementara itu, pengamanan pribadi yang diberikan Paspampres kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya bersifat melekat secara terus menerus. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Lalu Pasal 20 mengatur, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan sejak masa jabatannya berakhir.

Kendati demikian, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak mendapat pengamanan sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Momen Prabowo Beri Hormat dan Salami Jokowi usai Pidato Kenegaraan, Dibalas Jempol

18 jam lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

20 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!

2 hari lalu

Kata Jokowi soal Gibran Duduk Tak Sejajar dengan Prabowo saat Sidang Kabinet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal