Kenapa Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN?

Anggie Ariesta
Menurut kabar yang beredar diduga gugatan Tutut Soeharto ke PTUN Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. (Foto: Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta juga belum menampilkan detail isi gugatan tersebut. 

Sejauh ini, hanya tertera informasi tentang total biaya perkara sebesar Rp900.000 dan jadwal pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.

Meskipun rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.

Beleid tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Digugat Tutut Soeharto ke PTUN, Menkeu Purbaya: Saya Dengar Sudah Dicabut

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto, Soal Apa? 

57 tahun lalu

Purbaya Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak

57 tahun lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal