Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Mudik, Kecuali Truk Sembako

riana rizkia
Truk angkutan barang dilarang melintas mulai 5 April hingga 16 April 2024. (Foto: Ilustrasi/iNews.di)

A. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung 

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.

3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: 
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat: 

- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan;
- Cikampek - Palimanan - Kanci;
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah:

- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
- Semarang - Solo - Ngawi;
- Semarang - Demak; dan
- Jogja - Solo (Fungsional).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

Nasional
29 hari lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

Nasional
30 hari lalu

Arus Balik Lebaran, 22 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
30 hari lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal