Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Mudik, Kecuali Truk Sembako

riana rizkia
Truk angkutan barang dilarang melintas mulai 5 April hingga 16 April 2024. (Foto: Ilustrasi/iNews.di)

B.  Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Jalan non-Tol

1. Sumatera Utara: 
- Medan - Berastagi;
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea 

2. Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Sorolangun - Padang;
- Jambi - Tebo - Padang;
- Jambi - Sengeti - Padang;
- Padang - Bukit Tinggi;

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung 

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:
- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhan;
- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
- Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
- Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

5. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

6. Jawa Tengah:
- Solo - Klaten - Yogyakarta;
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
- Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
- Tegal - Purwokerto.

7. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Polisi Gunakan Teknologi TAA Usut Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Nasional
28 hari lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

Nasional
1 bulan lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

Nasional
1 bulan lalu

Arus Balik Lebaran, 22 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal