Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan

Binti Mufarida
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah rampung. Dia menyebut perpres itu tinggal dibagikan. 

“Udah. Tinggal beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurut Dadan, Perpres MBG mengatur sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). 

“Ada, pasti. Sekarang juga tanpa perpres sudah ada,” kata dia.

Dadan menjelaskan, sanksi yang dimaksud bersifat administratif, termasuk penghentian operasional bagi dapur MBG yang terbukti melanggar ketentuan. 

Saat ini, BGN telah menghentikan sementara operasional 106 dapur MBG, dan baru 12 di antaranya yang diizinkan kembali beroperasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Prabowo: Keracunan MBG 0,0007 Persen, Error yang Manusiawi

Health
5 hari lalu

Pastikan MBG Aman dan Tidak Terkontaminasi, Ini Langkah Badan Gizi Nasional

Nasional
6 hari lalu

36,2 Juta Orang Terima Program MBG, Prabowo: Ini Prestasi!

Nasional
7 hari lalu

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Tinggal di Indonesia: Dikasih MBG, Ada Sekolah Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal