“Salah satunya yang kami sarankan, Kepala BPBD itu bukan Kepala Pelaksana BPBD lagi, Bapak Menko. Mungkin tidak perlu dirangkap oleh pejabat Sekretaris Daerah. Karena tentu saja pejabat Sekretaris Daerah ini banyak tugas tanggung jawabnya. Kalau dibebankan lagi menjadi Kepala BPBD, kami khawatir ini tugasnya overload,” ujarnya.
Menurutnya, jabatan Kepala BPBD ini penting terkait dengan fungsi dan wewenang. Termasuk soal bagaimana suatu keputusan cepat harus diambil di tengah bencana.
“Kalau hanya Kepala Pelaksana, tentu saja hanya punya tugas dan tanggung jawab tetapi tidak punya wewenang. Sementara tentu saja di lapangan, wewenang ini yang sangat diperlukan untuk kecepatan, ketepatan, dan bisa mengeksekusi setiap permasalahan terjadinya bencana,” kata dia.