Kepala BPN Riau dan Pengusaha Frank Wijaya Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Ariedwi Satrio
KPK mencegah 2 orang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau untuk bepergian ke luar negeri. (Foto: Istimewa)

Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dikantongi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahri; Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo

Nasional
11 jam lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Nasional
12 jam lalu

Kasus Sudewo, KPK Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati

Nasional
15 jam lalu

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal