Kepala BPN Riau dan Pengusaha Frank Wijaya Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Ariedwi Satrio
KPK mencegah 2 orang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau untuk bepergian ke luar negeri. (Foto: Istimewa)

Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dikantongi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahri; Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Heboh Kabar 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor, Imigrasi Sebut Hoaks

Nasional
3 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
4 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal