JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepala daerah bisa maju Pilpres meski di bawah umur 40 tahun terjadi karena intervensi kepentingan politik. Indikasinya, keputusan MK menuai kontroversi di masyarakat.
Hasto mengatakan, pengambilan keputusan seharusnya mengdepankan sikap negarawan dan hati nurani. Bukan atas kepentingan individu apalagi karena intervensi.
"Ketika vested interest ini masuk akibat ada intervensi kepentingan politik di luarnya maka hasilnya adalah pro dan kontra dan ini sangat disayangkan," tutur Hasto.
Hasto juga mengatakan, keputusan MK itu tunggal dan tidak boleh menambahkan materi baru dalam prodak legislasi, karena bertentangan dengan konstitusi. Sebab, fungsi legislasi itu milik DPR dengan pemerintah.