Kepala dan Perangkat Desa Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut Tangerang

Jonathan Simanjuntak
Kepala Desa dan Perangkat Desa Kohod didenda Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut tangerang. (Foto: Dinas Penerangan TNI AL)

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap dia.

Sementara itu, Sakti juga mengungkap kepala dan perangkat desa itu telah memberikan surat pernyataan bersedia membayar jumlah denda atas sanksi administratif.

Tak hanya itu, Sakti memastikan KKP masih bekerja sama bersama Bareskrim Polri terkait kasus pemagaran ini. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Penyelenggaraan Haji 2026

Nasional
17 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Buletin
1 bulan lalu

Heboh Video Mesum dalam Mobil, Kades di Pandeglang Akui jadi Pemeran

Megapolitan
2 bulan lalu

Keluarga Ungkap Curhatan Terapis Spa yang Tewas di Pejaten, Singgung Denda Rp50 Juta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal