Kepala Divisi 2 Perusahaan Konstruksi BUMN Jadi Tersangka Korupsi IPDN

Ilma De Sabrini
Dua kepala divisi di dua perusahaan konstruksi BUMN menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan IPDN di Sulsel dan Sulut.

"KPK sangat menyesalkan kegika korupsi justru terjadi terhadap upaya peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan, khususnya IPDN di Kemendagri (Kementerian Dalam Negri) dalam kasus ini," ungkap Alex.

KPK menjelaskan pada 2010 Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi sejumlah kontraktor dan memberitahukan ada proyek pembangun IPDN. Diduga sebelum melakukan lelang, sudah ada pembagian pekerjaan pembangunan. Dengan kesepakatan PT. Adhikarya untuk Sulawesi Utara dan PT. Waskita Karya untuk Sulawesi Selatan.

"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ (Dudy Jocom) dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen," pungkasnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

57 tahun lalu

KPK Ungkap Asal Usul Uang dalam Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

Bupati Langkat Putar Balik usai Hadiri Acara Apkasi, Diduga Hindari OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal