Kepala Divisi 2 Perusahaan Konstruksi BUMN Jadi Tersangka Korupsi IPDN

Ilma De Sabrini
Dua kepala divisi di dua perusahaan konstruksi BUMN menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan IPDN di Sulsel dan Sulut.

"KPK sangat menyesalkan kegika korupsi justru terjadi terhadap upaya peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan, khususnya IPDN di Kemendagri (Kementerian Dalam Negri) dalam kasus ini," ungkap Alex.

KPK menjelaskan pada 2010 Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi sejumlah kontraktor dan memberitahukan ada proyek pembangun IPDN. Diduga sebelum melakukan lelang, sudah ada pembagian pekerjaan pembangunan. Dengan kesepakatan PT. Adhikarya untuk Sulawesi Utara dan PT. Waskita Karya untuk Sulawesi Selatan.

"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ (Dudy Jocom) dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen," pungkasnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Nasional
9 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
9 jam lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Nasional
10 jam lalu

Breaking News: Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Nasional
11 jam lalu

Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK, Langsung Diperiksa 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal