JAKARTA, iNews.id - Kepala divisi (kadiv) di dua perusahaan kontruksi pelat merah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dua perusahaan tersebut adalah PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dua kadiv tersebut adalah AW dan DP. AW (Adi Wibowo) adalah kepala divisi gudang atau kepala divisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sementara DP (Dono Purwoko) merupakan kepala divisi konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
AW diduga berkongsi dengan DJ (Dudy Jocom) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri). Sedangkan DP diduga juga berkongsi dengan DJ (Dudy Jocom).
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau korporasi yabg dapat merugikan keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Alex menjelaskan, ketiganya terjerat dalam dua kasus yang berbeda terkait pengadaan dan pelaksaan pekerjaan konstruksi pembangunan dua gedung kampus IPDN tahun 2011. Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Dudy dan Adi sebagai tersangka untuk kasus IPDN di Sulawesi Selatan. Sedangkan, untuk kasus pembanguban kampus IPDN Sulawesi Utara, KPK menetapkan Dudy dan Dono.