Kepala Divisi 2 Perusahaan Konstruksi BUMN Jadi Tersangka Korupsi IPDN

Ilma De Sabrini
Dua kepala divisi di dua perusahaan konstruksi BUMN menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan IPDN di Sulsel dan Sulut.

JAKARTA, iNews.id - Kepala divisi (kadiv) di dua perusahaan kontruksi pelat merah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dua perusahaan tersebut adalah PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dua kadiv tersebut adalah AW dan DP. AW (Adi Wibowo) adalah kepala divisi gudang atau kepala divisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sementara DP (Dono Purwoko) merupakan kepala divisi konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

AW diduga berkongsi dengan DJ (Dudy Jocom) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri). Sedangkan DP diduga juga berkongsi dengan DJ (Dudy Jocom).

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau korporasi yabg dapat merugikan keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Alex menjelaskan, ketiganya terjerat dalam dua kasus yang berbeda terkait pengadaan dan pelaksaan pekerjaan konstruksi pembangunan dua gedung kampus IPDN tahun 2011. Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Dudy dan Adi sebagai tersangka untuk kasus IPDN di Sulawesi Selatan. Sedangkan, untuk kasus pembanguban kampus IPDN Sulawesi Utara, KPK menetapkan Dudy dan Dono.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
15 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
17 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal