Kerap Berseberangan, Akhmad Sahal Kini Sebut Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab Lebay! Kok Bisa?

Irfan Ma'ruf
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS dalam perkara pemberitaan bohong terkait tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). HRS didakwa menyembunyikan hasil PCR padahal saat tes pada November 2020 dia dinyatakan positif Covid-19.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar Hakim Khadwanto saat membacakan vonis.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara. Atas putusan ini, HRS langsung menyatakan banding.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
7 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
17 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Buletin
19 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal