Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi Koruptor

Antara
Inspektorat Jenderal Kemendagri menandatangi perjanjian kerja sama dengan Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung. (Foto: Kemendagri/ Dok)

“Selama ini APIP tidak pernah bisa mampu menangkap. Mau menangkap, misalnya teman sendiri, apalagi menangkap atasannya. MoU itu sebenarnya merupakan amanah dari Pasal 385 UU 23/2014 tentang Pemda," kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.


Menurut dia, materi laporan pengaduan masyarakat akan dipelajari mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana. Selanjutnya kerja sama itu untuk memberikan batasan terkait klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari materi pengaduan masyarakat.

"Dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk memberikan kriteria pelanggaran administrasi dari sebuah pengaduan masyarakat," kata mantan Ketua Fraksi PDIP DPR ini.

Kemudian Pasal 7 ayat 5 perjanjian kerja sama menyatakan apabila terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.

Tjahjo menuturkan perjanjian kerja sama itu mengatur koordinasi APIP dengan aparat penegak hukum dilakukan pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat, dan tidak berlaku apabila tertangkap tangan.

"Hal yang sama apabila seseorang ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan melakukan korupsi, maka tindak pidana tetap jalan terus, tidak dapat diklasifikasikan merupakan pelanggaran administrasi, meskipun telah mengembalikan keuangan negara," kata dia.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa

Nasional
18 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
20 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
25 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal