Kerugian Negara akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Tembus Rp38,8 Miliar

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi. (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019-2020. 

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, dalam perkara korupsi ini diduga negara telah merugi sebesar Rp38,8 miliar. 

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81," ujar Yusuf dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7/2026). 

Yusuf menambahkan, nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud. Dalam perkara ini, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah ditahan.

Ketiga tersangka itu adalah, IT, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero); dan FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Penuhi Kebutuhan Luar Ruang, PLN Luncurkan Gardu Listrik Berjalan

9 tahun lalu

Antisipasi Ucommited Cargo, KESDM Sentil PLN soal Serapan LNG

9 tahun lalu

Ingin Hapus Golongan Listrik, KESDM Tiru Mayoritas Negara ASEAN

9 tahun lalu

Begini Skenario Penyederhanaan Golongan Pelanggan Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal