Penyederhanaan Sistem Pengelolaan Kinerja 2025
Perubahan utama dalam sistem pengelolaan kinerja tahun 2025 meliputi:
- Penghapusan Poin Pengembangan Kompetensi
Penilaian kini lebih menekankan pada refleksi dan dialog antara pegawai dan atasan, bukan sekadar pencapaian poin. - Penghapusan Kewajiban Unggah Dokumen
Dokumen cukup diserahkan dan diverifikasi langsung oleh atasan tanpa harus diunggah ke sistem digital, mengurangi beban administratif. - Frekuensi Penilaian Menjadi Satu Kali Setahun
Proses pengelolaan kinerja yang sebelumnya dilakukan dua kali setahun kini cukup sekali setahun, dengan pemantauan berkala tetap berjalan.
Dengan adanya penyederhanaan ini, sistem pengelolaan kinerja diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas dan hasil nyata, sekaligus mengurangi beban administratif bagi para guru dan tenaga kependidikan.