Ketegangan Polri-Kejagung Dinilai Resahkan Masyarakat, Benny K Harman Usul DPR Pakai Hak Angket

Achmad Al Fiqri
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman (foto: DPR)

“DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” usul Benny.

Lebih lanjut, Benny menyebut konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan Kejagung ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif. 

Oleh karenanya, Benny menilai diperlukan penggunaan hak angket oleh DPR untuk membantu penyelesaian rivalitas antar institusi penegak hukum.

“Hak angket adalah instrumen korektif untuk mendukung Presiden Prabowo. Penggunaan hak angket justru merupakan langkah politik strategis DPR untuk mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, hak angket diperlukan sebab forum pengawasan biasa seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III atau pembentukan Panitia Kerja (Panja) sudah tidak lagi memadai. Benny mengatakan, alasan konstitusional dan keterbatasan RDP biasa dapat dilihat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UU MD3.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Effendi Gazali Ungkap 3 Partai Buka Peluang Tindak Lanjuti Usulan Hak Angket Ijazah Gibran, Siapa Saja?

1 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

2 hari lalu

Polemik Ijazah Gibran, PKB Kaji Usulan Hak Angket

2 hari lalu

Mutasi Polri, Kombes Suhasto Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri Gantikan Brigjen Ade Safri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal