Ketua DPR Minta Warga Jauhi Jasa Pinjaman Uang di Medsos: Tak Diawasi OJK, Rawan Penipuan

Achmad Al Fiqri
Jasa pinjaman pribadi (PinPri) di media sosial. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan PinPri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih, efek domino yang terjadi bila masyarakat telat membayar karena akan sangat merugikan," tutur mantan Menko PMK tersebut. 

Puan pun mengingatkan, Pinpri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku PinPri, korban tidak bisa menempuh jalur hukum. 

"Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan ada dampak yang besar," terang Puan. 

Puan mengingatkan, informasi pribadi yang disebar di media sosial bisa mempermudah hackers dalam meretas akun seseorang. 

“Sebab, beberapa hackers memiliki keterampilan untuk menggunakan banyak jenis data, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir, untuk meretas akun seseorang," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

BBM Langka di Bali, Puan Desak Pertamina Tambah Pasokan

9 hari lalu

Waspada Penipuan Catut BGN, Minta Uang Iming-Iming Buka Dapur MBG Lebih Cepat

11 hari lalu

Kakek di Jakut Tabrakkan Diri ke Mobil buat Minta Uang, Akhirnya Ditangkap Polisi

12 hari lalu

Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Jadi Brand Ambassador!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal