JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menyebut rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk kepentingan perempuan hamil dan pencegahan stunting. Pengajuan RUU KIA diperjuangkan agar memaksimalkan tumbuh kembang anak.
Hal ini disampaikan Puan saat mengisi acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, (18/6/2022).
“Di DPR kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mana nantinya ibu bekerja yang melahirkan itu cutinya Insyaallah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan.
Menurut Puan, RUU KIA dirancang karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Dia menyampaikan RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
“Ini juga demi mencegah stunting. Ibu-ibu bekerja diberi kesempatan lebih banyak setelah melahirkan. Supaya memberikan ASI-nya lebih penuh daripada hanya cuti 3 bulan,” ucap dia.