Sanksi tilang bagi pelanggar untuk kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp250.000 dan kendaraan kendaraan roda empat Rp500.000 selama uji coba sanksi baru berupa surat teguran. Puan pun mendorong Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya lebih banyak melakukan pendekatan memberi pembelajaran pada masyarakat.
“Utamakan edukasi dan sosialisasi daripada sanksi, karena ini menjadi hal baru bagi masyarakat. Apalagi ini terkait dengan soal lifestyle,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan mengatakan sosialisasi dan edukasi tentang buruknya emisi bagi lingkungan sangat penting agar masyarakat bisa memiliki kesadaran. Mengingat penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta disebabkan oleh asap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
"Penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami akan membantu masyarakat memahami mengapa uji emisi penting dan bagaimana hal itu dapat berkontribusi pada upaya menjaga lingkungan," jelas Puan.
Selain edukasi dan sosialisasi yang masif, mantan Menko PMK tersebut juga menekankan pentingnya memperbanyak layanan uji emisi gratis bagi masyarakat. Dengan adanya layanan tersebut, kata Puan, masyarakat akan lebih sadar tentang kondisi kendaraan yang memungkinkan mencemari lingkungan.
"Pemangku kepentingan perlu memperbanyak titik lokasi uji emisi gratis serta memasifkan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang uji emisi kepada masyarakat,” katanya.