KPK Periksa Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

Rizki Maulana
Ali Fikri (Foto: iNews/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka yang berkaitan dengan kasus korupsi dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, berinisial AHB dan RS yang baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (26/4/2020) kemarin, hari ini telah tiba di gedung antirasuah. Keduanya telah tiba sekira pukul 08.30 WIB.

Tersangka merupakan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Kepastian ketibaan daripada dua tersangka tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia menyebut keduanya sedang menjalani pendalaman pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Keduanya tiba di Gedung KPK, Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," ucap Ali kepada wartawan, Senin (27/4/2020). 

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan. Menurutnya, keterangan resmi akan segera disampaikan jika pemeriksaan telah rampung.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Bisnis
1 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
1 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
2 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal