KPK Periksa Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

Rizki Maulana
Ali Fikri (Foto: iNews/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka yang berkaitan dengan kasus korupsi dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, berinisial AHB dan RS yang baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (26/4/2020) kemarin, hari ini telah tiba di gedung antirasuah. Keduanya telah tiba sekira pukul 08.30 WIB.

Tersangka merupakan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Kepastian ketibaan daripada dua tersangka tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia menyebut keduanya sedang menjalani pendalaman pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Keduanya tiba di Gedung KPK, Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," ucap Ali kepada wartawan, Senin (27/4/2020). 

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan. Menurutnya, keterangan resmi akan segera disampaikan jika pemeriksaan telah rampung.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
8 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Nasional
1 bulan lalu

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum bersama KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal