Dia mengapresiasi langkah Polresta Ponorogo mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan ini. Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menyatakan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Secara hukum pidana tetap siapa saja (orang) yang melakukan tindak pidana akan mendapat sanksi hukum, Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” kata Fabuar.
Menurut dia, meski salah satu pelaku masih di bawah umur, namun bisa di pidana dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni UU Nomor 11 Tahun 2012.
"Anak yang umurnya di bawah 18 tahun bisa dipidana sebagaimana diatur pada Pasal 69 yang mengatur tentang Tindakan; Anak baru bisa dipidana badan apabila anak sudah berumur 14 tahun sampai umur 18 tahun dan ditegaskan lagi pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya akhir," paparnya.