Ketua DPW Perindo Sumsel Minta Gontor Perketat Pengawasan Santri Senior-Junior di Ponpes

Nur Khabibi
Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sumatera Selatan, Febuar Rahman. (Foto MPI).

"Secara hukum pidana tetap siapa saja (orang) yang melakukan tindak pidana akan mendapat sanksi hukum, Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” kata Fabuar.

Menurut dia, meski salah satu pelaku masih di bawah umur, namun bisa di pidana dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni UU Nomor 11 Tahun 2012.

"Anak yang umurnya di bawah 18 tahun bisa dipidana sebagaimana diatur pada Pasal 69 yang mengatur tentang Tindakan; Anak baru bisa dipidana badan apabila anak sudah berumur 14 tahun sampai umur 18 tahun dan ditegaskan lagi pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya akhir," paparnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Hadapi Predator Anak di Madrasah, Wamenag Serukan Para Siswa Berani Melapor

31 hari lalu

Bikin Susah Banyak Orang, Pria di Sumsel Bakar 11 Rumah gegara Marah kepada Istri

1 bulan lalu

Momen Ratusan Santri Datangi Istana Kepresidenan, Lihat Langsung Tempat Kerja Prabowo

1 bulan lalu

Tangis Ibu Santri Korban Pembakaran di Lombok Pecah saat Mengadu ke Komisi III DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal