Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Ilma De Sabrini
Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Marcus Mekeng. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melchias beralasan tengah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kegiatan dinas di luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, telah menerima surat pemberitahuan tidak hadir Melchias. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat pengusaha, Samin Tan.

"Yang bersangkutan, mengirimkan surat sedang ada kegiatan dinas ke luar negeri," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Dalam kasus ini KPK menduga Samin Tan memberikan hadiah atau janji kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut diduga untuk memuluskan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

KPK menduga Eni menyanggupi permintaan Samin Tan untuk memengaruhi Kementerian ESDM dengan menggunakan pengaruhnya di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
15 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
1 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
1 hari lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal