Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Ilma De Sabrini
Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Marcus Mekeng. (SINDOphoto).

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Melchias juga tidak menghadiri panggilan, Senin (16/9/2019). Dia beralasan masih mengikuti perjalanan dinas.

KPK juga pernah memanggil Melchias dan Samin Tan pada Rabu (11/9/2019). Dalam pemanggilan itu keduanya tidak hadir.

Saat itu Melchias beralasan berada di luar negeri. Sementara Samin Tan menyampaikan surat karena sedang sakit.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

12 jam lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

15 jam lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal