Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Ilma De Sabrini
Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Marcus Mekeng. (SINDOphoto).

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Melchias juga tidak menghadiri panggilan, Senin (16/9/2019). Dia beralasan masih mengikuti perjalanan dinas.

KPK juga pernah memanggil Melchias dan Samin Tan pada Rabu (11/9/2019). Dalam pemanggilan itu keduanya tidak hadir.

Saat itu Melchias beralasan berada di luar negeri. Sementara Samin Tan menyampaikan surat karena sedang sakit.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
24 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
1 hari lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
1 hari lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal