Samin Tan disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Melchias juga tidak menghadiri panggilan, Senin (16/9/2019). Dia beralasan masih mengikuti perjalanan dinas.
KPK juga pernah memanggil Melchias dan Samin Tan pada Rabu (11/9/2019). Dalam pemanggilan itu keduanya tidak hadir.
Saat itu Melchias beralasan berada di luar negeri. Sementara Samin Tan menyampaikan surat karena sedang sakit.