JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. Dia diperiksa terkait kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politikus Partai Golkar itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. KPK akan memanggil ulang Mekeng untuk dimintai keterangan.
"Saksi masih perjalanan dinas, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Febri di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).
Dalam kasus yang sama, hari ini KPK juga memanggil Samin Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Samin Tan juga tidak memenuhi panggilan KPK. "KPK akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka," ucapnya.