Tak Hadiri Pemeriksaan, Melchias Marcus Mekeng dan Samin Tan Dipanggil Ulang KPK

Antara
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. Dia diperiksa terkait kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politikus Partai Golkar itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. KPK akan memanggil ulang Mekeng untuk dimintai keterangan.

"Saksi masih perjalanan dinas, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Febri di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Dalam kasus yang sama, hari ini KPK juga memanggil Samin Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Samin Tan juga tidak memenuhi panggilan KPK. "KPK akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Komisi XI DPR Bantah Terima Dana CSR BI-OJK: Anggaran Tidak Dibagikan ke Anggota

Nasional
4 tahun lalu

Golkar Kaji Serius Perpanjangan Jabatan Presiden Jokowi

Nasional
4 tahun lalu

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Samin Tan

Nasional
4 tahun lalu

Samin Tan Divonis Bebas, Hakim : Korban Pemerasan Eni Saragih

Nasional
4 tahun lalu

Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas di Kasus Suap Eni Saragih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal