Ketua Komisi VIII DPR: Menag Langgar UU Putuskan Ibadah Haji 2020 Batal

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang enggak siap. Kemenag baca undang-undang lah, jangan grasak grusuk," ujarnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mewakili pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Dia menuturkan, menjaga keselamatan jemaah di tengah wabah virus corona (Covid-19) menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.

Fachrul Razi mengaku, keptusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji. "Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (2/6/2020).

Dia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR. "Berbagai situasi ini menjadi petimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelanggaran haji 2020. Arab Saudi tak kunjung membuka akses dari negara manapun," ucapnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

DPR Sebut Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: Sebulan Cukup

Nasional
7 hari lalu

Tok! DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta

Nasional
7 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2026 Hari Ini, Berapa Jumlahnya?

Nasional
8 hari lalu

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri 

Nasional
11 hari lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal