"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang enggak siap. Kemenag baca undang-undang lah, jangan grasak grusuk," ujarnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mewakili pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Dia menuturkan, menjaga keselamatan jemaah di tengah wabah virus corona (Covid-19) menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
Fachrul Razi mengaku, keptusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji. "Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (2/6/2020).
Dia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR. "Berbagai situasi ini menjadi petimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelanggaran haji 2020. Arab Saudi tak kunjung membuka akses dari negara manapun," ucapnya.