JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyesalkan keputusan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji Tahun 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, keputusan tersebut melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Yandri menyebut, ada kekeliruan dalam keputusan yang diambil Menag. Dalam UU Nomor 8/2019 mengatur sebuah kebijakan harus diputuskan bersama antara Pemerintah dan DPR.
"Harusnya itu segala sesuatunya tentang haji diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2020).
Komisi VIII DPR, Yandri mengaku, belum mendapatkan informasi terkait keputusan Menag tentang pembatalan haji yang dilakukan hari ini. Terakhir, Kemenag hanya mengirimkan surat untuk memohon digelarnya Rapat Kerja (Raker).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini khawatir setelah keputusan Menag ini dikeluarkan, akan ada hasil keputusan lain yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi. Semisal, memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji bagi negara-negara lain.