Ketua Komisi VIII DPR: Menag Langgar UU Putuskan Ibadah Haji 2020 Batal

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyesalkan keputusan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji Tahun 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, keputusan tersebut melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Yandri menyebut, ada kekeliruan dalam keputusan yang diambil Menag. Dalam UU Nomor 8/2019 mengatur sebuah kebijakan harus diputuskan bersama antara Pemerintah dan DPR.

"Harusnya itu segala sesuatunya tentang haji diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2020).

Komisi VIII DPR, Yandri mengaku, belum mendapatkan informasi terkait keputusan Menag tentang pembatalan haji yang dilakukan hari ini. Terakhir, Kemenag hanya mengirimkan surat untuk memohon digelarnya Rapat Kerja (Raker).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini khawatir setelah keputusan Menag ini dikeluarkan, akan ada hasil keputusan lain yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi. Semisal, memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji bagi negara-negara lain.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Panas! Pasha Ungu Debat dengan Veronica Tan soal Kinerja Kementerian PPPA

Nasional
12 hari lalu

Atalia Praratya Singgung Angka Pernikahan Menurun: Saya Bukan Contoh Ya

Nasional
13 hari lalu

Mendes Ungkap 29 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Diterjang Banjir dan Longsor

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal