Hal itu ia sampaikan seusai dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dia juga membantah terlibat kasus dugaan pemerasan. Pun, dia mengklaim tersangka lain juga tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain.
Noel diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Uang itu diduga diterima pada Desember 2024 lalu.