JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kurang bisa mengatur waktu usai absen dari panggilan pemeriksaanpenyidik.
Nusron sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada, Rabu (7/10/2026). Menurut Setyo, surat panggilan tersebut telah dilayangkan penyidik sejak awal pekan sebelumnya.
"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," ucap Setyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Setyo juga menyinggung pernyataan Nusron yang sebelumnya menyatakan akan menghormati proses penegakan hukum. Dia berharap komitmen tersebut tetap dijalankan dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen," tuturnya.