Tak hanya itu, kata Firli, DPRD juga biasanya kerap meminta 'uang jasa' kepada kepala daerah saat dalam pembahasan anggaran. Kemudian, kepala daerah melalui sekretaris daerah meminta uang kepada kepala dinas; lalu kepala dinas meminta uang kepada pemborong. Menurutnya, hal ini seperti lingkaran, terus berlanjut tidak terputus.
"Ini fakta yang terjadi di lapangan. Untuk itu, KPK mendalami mengapa korupsi masih ada. Apakah pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum efektif. Bagaimana pengawasannya, bagaimana punishment, apakah menimbulkan efek jera, dan bagaimana sistem serta regulasinya. Apakah masih ada celah korupsinya," tegas Firli.
Firli melihat korupsi bisa terjadi di segala sektor kehidupan. Mulai dari korupsi pada pembangunan infrastuktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga saat pemilihan kepala daerah. Praktik korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia yakni suap dan gratifikasi.
Penyebabnya, kata Firli, adalah banyak masyarakat yang tidak tahu. Di mana, ketika menerima gratifikasi atau suap justru masih dianggap sebagai suatu rejeki. Oleh karenanya, Firli menilai peran pencegahan harus lebih diefektifkan melalui sosialisasi nilai-nilai antikorupsi.
"Oleh karenanya KPK selalu berupaya bagaimana mengampanyekan nilai-nilai antikorupsi. Mulai dari pendidikan antikorupsi sejak dini, hingga ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran supaya tidak korupsi," kata Firli.