Ketua KPK Tak Khawatir KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor : Kita Punya UU Tersendiri

Ariedwi Satrio
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut KPK mempunyai UU sendiri. (Foto: KPK).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku tak khawatir dengan pemangkasan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Hukuman paling singkat untuk koruptor dipangkas menjadi dua tahun dalam KUHP terbaru.

Firli menekankan bahwa KPK tetap mempunyai kewenangan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Firli, pihaknya masih punya kewenangan tersendiri dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

"Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja silakan ada UU pasal tertentu yang mengatur tentang, bisa yang disebut di korupsi di KUHP, tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

"Kita punya kewenangan tidak menganggu tugas dalam penegakan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi," sambungnya.

Berdasarkan pengamatan Firli, Pasal di KUHP terbaru yang mengatur tentang tindak pidana korupsi menyerahkan juga kewenangan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, KPK juga memiliki aturan hukum tersendiri dalam penegakan hukum yakni UU tentang tindak pidana korupsi.

"KPK berlandaskan pada UU 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 Tahun 2019 dan juga KPK diberikan mandat disana di dalam pasal 14 tentang UU tindak pidana korupsi disebut bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi  berlaku ketentuan yang diatur UU ini," ungkapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Kebal Hukum: No More Untouchable!

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Sebut Koruptor Brengsek: Ada yang Nyolong Rp2-3 Triliun!

Nasional
1 bulan lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal