Ketua KPK Tegaskan Tetap Bisa Tindak Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi

Nur Khabibi
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tetap bisa menindak komisaris hingga direksi BUMN yang terlibat korupsi (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tetap bisa menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga tersandung korupsi. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang baru.

Dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

"KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN," ucap Setyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025). 

Setyo menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, status petinggi BUMN itu tetap sebagai penyelenggara negara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
7 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Nasional
10 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Nasional
10 jam lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal