UU BUMN Baru Bikin KPK Tak Bisa Tindak Anggota Direksi hingga Komisaris

Nur Khabibi
UU BUMN baru bikin KPK tak bisa tindak anggota hingga komisaris (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa menindak anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal itu karena adanya Undang-Undang (UU) BUMN baru.

Dalam aturan itu, pejabat BUMN itu tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025.

Bunyi pasal 9G: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

Padahal, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, KPK mempunyai ketentuan dalam menangani perkara rasuah. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap Ada Jatah Preman Penambahan Anggaran di Balik OTT Gubernur Riau

Nasional
6 jam lalu

Ini Daftar 10 Orang yang Ditangkap dan Periksa KPK terkait OTT Gubernur Riau

Nasional
6 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Nasional
13 jam lalu

Terungkap! Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur hingga Dikejar KPK

Nasional
15 jam lalu

Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Serahkan Diri ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal