JAKARTA, iNews.id - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) asal Pekanbaru, Riau, Surya Darma mengaku menemukan surat suara siluman saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Surat suara itu sudah tercoblos Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kesaksian itu disampaikan saat hadir di sidang sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).
Surya mengungkapkan surat suara siluman itu awalnya ditemukan saat dia dan anggota KPPS lain menghitung jumlah surat suara Pilpres 2024 yang diterima. Saat itu, didapat 305 surat suara yang terdiri dari 299 daftar pemilih tetap (DPT) dan 2 persen surat suara cadangan.
"Setelah selesai melakukan pemilihan, terdapat DPT yang menggunakan hak pilih itu 228 orang. Akhirnya selesai pemilihan kita lakukan penghitungan surat suara. Kita sebelum melakukan penghitungan kita hitung jumlah surat suara yang tidak terpakai. Itu jumlahnya 77 lembar yang tidak terpakai dan langsung disilang," ujarnya.
Dalam proses penghitungan suara, kata dia, diketahui perolehan suara masing-masing pasangan calon. Pasangan Anies-Muhaimin mendapat 107 suara, Prabowo-Gibran 109 suara, dan Ganjar-Mahfud sebesar 13 suara. Sementara, terdapat satu suara tidak sah.
"Setelah kita jumlahkan semua total suaranya 230 surat suara dari dalam kotak suara presiden. Padahal DPT yang menggunakan hak pilih 228 orang," tuturnya.
"Setelah kita cek secara berulang, akhirnya atas persetujuan pengawas dan saksi, kita cek surat suara yang telah dihitung tadi. Pada saat kita mengecek satu per satu, terdapat surat suara yang kosong tanpa identitas TPS dan tanda tangan ketua TPS-nya," lanjutnya.