JAKARTA, iNews.id - DKPP memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Koordinator TPDI & Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, putusan tersebut menurut mereka, merusak legitimasi KPU dan memicu keputusan progresif.
Dalam putusan DKPP tersebut, Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik, berdampak pada pencapresan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Keputusan progresif yang diusulkan TPDI mencakup mendiskualifikasi pasangan tersebut, memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju untuk mengajukan calon pengganti, dan menunda pemilu.
Petrus menyatakan bahwa Gibran tidak layak menjadi cawapres karena melanggar hukum dan etika, dan menegaskan perlunya mengawal putusan DKPP untuk memastikan perbaikan pada prinsip demokrasi dan konstitusi yang terlanjur dilanggar.
Petrus menyatakan bahwa kekuatan civitas akademica dari berbagai perguruan tinggi mendukung upaya penyelamatan Indonesia dari dinasti politik dan nepotisme Jokowi.