Ketua KPU Tanya Pengesahan PKPU Dipersoalkan, Ahli Hukum: Seperti Ngetes, Kebetulan Saya Punya Jimatnya

Achmad Al Fiqri
Ahli Hukum Tata Negara Charles Simabura dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mempersoalkan pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal batas usia capres-cawapres. Pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Menurut dia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penerbitan berita acara pendaftaran dan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai tindakan tidak profesional. Pasalnya, Berita Acara itu diterbitkan 28 Oktober 2023, atau tiga hari setelah Prabowo-Gibran mendaftar sebagai kandidat Pilpres 2024.

"Ini menjadi tanda tanya kenapa karena kemudian pendaftaran sudah dilakukan sebelum tanggal 25 oleh pasangan 1, 2, 3 tapi berita acaranya dibuat pada 28 Oktober, dan ini terbukti di sidang DKPP sebagai sebuah tindakan unprofesional," ucap Charles dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Merespons itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanyakan kepada Charles waktu disahkan PKPU Nomor 19 tahun 2023 dan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut atas putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Ia juga mepertanyakan berita acara penetapan Prabowo-Gibran.

"Mohon saudara ahli dijelaskan PKPU 19 itu diundangkan kapan? Berkaitan dengan itu kemudian PKPU sebagai perubahan dari PKPU 19/2023 itu diundangkan kapan? Dan kemudian kapan penetapan pasangan calon? Maksud saya berdasarkan data itu supaya bisa diambil kesimpulan sesuai fakta," ucap Hasyim.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Harta Kekayaan Ketua KPU Disorot Usai Kasus Private Jet Rp90 Miliar

Nasional
12 hari lalu

Karier Politik Mochammad Afifuddin Ketua KPU: dari Aktivis hingga Penyelenggara Pemilu

Nasional
9 bulan lalu

Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Bisnis
9 bulan lalu

Bukalapak Ajukan PKPU ke Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Buletin
9 bulan lalu

Audiensi dengan KPU, Partai Perindo Cermati Regulasi Baru Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal