JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mempersoalkan pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal batas usia capres-cawapres. Pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Menurut dia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penerbitan berita acara pendaftaran dan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai tindakan tidak profesional. Pasalnya, Berita Acara itu diterbitkan 28 Oktober 2023, atau tiga hari setelah Prabowo-Gibran mendaftar sebagai kandidat Pilpres 2024.
"Ini menjadi tanda tanya kenapa karena kemudian pendaftaran sudah dilakukan sebelum tanggal 25 oleh pasangan 1, 2, 3 tapi berita acaranya dibuat pada 28 Oktober, dan ini terbukti di sidang DKPP sebagai sebuah tindakan unprofesional," ucap Charles dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Merespons itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanyakan kepada Charles waktu disahkan PKPU Nomor 19 tahun 2023 dan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut atas putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Ia juga mepertanyakan berita acara penetapan Prabowo-Gibran.
"Mohon saudara ahli dijelaskan PKPU 19 itu diundangkan kapan? Berkaitan dengan itu kemudian PKPU sebagai perubahan dari PKPU 19/2023 itu diundangkan kapan? Dan kemudian kapan penetapan pasangan calon? Maksud saya berdasarkan data itu supaya bisa diambil kesimpulan sesuai fakta," ucap Hasyim.