JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha menyoroti keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 usai MK mengeluarkan putusan terkait batas usia capres-cawapres. Dia menyatakan keputusan itu salah prosedur.
"Bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur. Seharusnya KPU mengubah terlebih dahulu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat (1) Huruf q sebagai konsekuensi UU berubah," kata Putu di sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
"Maka UU yang lain harus dilihat, pasal berapa? Pasal 231 ayat 4, apa bunyinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam peraturan KPU," ujar dia.
Putu mengatakan, KPU tidak tepat jika hanya mengacu pada perubahan pasal 169, padahal pada saat yang sama mengabaikan pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.
"Ini satu paket menurut saya sama halnya ketika KPU menerbitkan peraturan 19 adalah berangkat dari 169 huruf q yang belum diubah oleh mahkamah," ucap Putu.
Selain melanggar Pasal 231 Ayat (4) UU Pemilu, penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 itu juga melanggar Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022.
"Rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap peraturan KPU, faktanya materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata dia.