Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Riyan Rizki Roshali
Ketua MA Sunarto (Foto: Dok. Mahkamah Agung)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberikan peringatan keras kepada para hakim yang masih melakukan tindak pidana korupsi. MA menegaskan akan ada sanksi tegas diberikan kepada oknum hakim yang kedapatan melakukan pelanggaran.

"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasi terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim," ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Yanto menambahkan, Ketua MA Sunarto menegaskan, berhenti atau dipenjara menjadi pilihan bagi seluruh hakim jika masih terlibat praktik korupsi.

"Ketua Mahkamah Agung menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapapun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan," katanya.

Adapun, Ketua MA Sunarto telah memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.

Sebelumnya, kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada, Kamis (5/2/2026). Wayan, Bambang, dan Yohansyah, dijerat tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol

Nasional
1 bulan lalu

KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan

Nasional
1 bulan lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
1 bulan lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal