Ketua Pansus Sebut Revisi UU Antiteror Sudah Rampung 99 Persen

Sindonews
Ilustrasi. (Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah rampung 99 persen. Adapun yang belum disepakati dalam revisi itu hanya definisi mengenai terorisme.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa hampir semua materi revisi undang-undang itu sudah disepakati DPR bersama pemerintah. "Kita tinggal definisi aja, makanya sudah selesai 99,9 persen," kata Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Menurut dia, definisi mengenai terorisme penting diatur dalam revisi undang-undang. "Jangan ada profiling bahwa teroris itu identik dengan Islam dan itu sudah masuk di mindset warga," kata anggota Komisi III DPR ini.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah sudah menyepakati bahwa TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. "Dan juga bagaimana pelibatannya itu kita kasih mandatori kepada presiden untuk membuat Perpres," ucapnya.

Dia melanjutkan, Perpres itu nantinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Karena keputusan politik, maka Perpres itu juga diminta dikonsultasikan dengan DPR.

"Dalam penyusunan itu tidak boleh lebih dari setahun setelah undang-undang ini disahkan," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

RUU Terorisme Disahkan, Jokowi: Tinggal Perpres, Teknis Saja

Nasional
8 tahun lalu

7 Fraksi DPR Dukung Motif Ideologi & Politik Masuk Definisi Terorisme

Nasional
8 tahun lalu

6 Catatan Komnas HAM untuk Pembahasan RUU Terorisme

Nasional
8 tahun lalu

Rapat RUU Terorisme, Frasa Motif Politik Jadi Pembahasan Krusial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal