Rapat RUU Terorisme, Frasa Motif Politik Jadi Pembahasan Krusial
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme rapat bersama pemerintah. Poin krusial yang dibahas mengenai definisi terorisme.
Ketua Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan, ada frasa yang dinilai sangat penting. Frasa motif politik atau ancaman terhadap keamanan negara.
 
                                "Itu belum terangkum dalam definisi yang presentasikan oleh pemerintah. Kita berharap, hari ini kita bisa menemukan kesamaan pandangan sesuai logika hukum," ujar Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (23/5/2018).
Menurutnya, frasa itu membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme. Dia menuturkan, jika logika hukum itu bisa disepakati, maka rapat hari ini berjalan sangat singkat untuk selesainya RUU Tindak Pidana Terorisme.
Sementara itu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih menyatakan, rapat hari ini melanjutkan pembahasan sebelumnya yang tertunda pada 18 April 2018 . Pada saat itu, kata dia, pemerintah sebetulnya sudah membahas tentang definisi.
Dia khawatir, jika frasa itu ditambahkan bisa menyebabkan perubahan di dalam rumusan delik yang ada dalam Pasal 6 dan Pasal 7 pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme.
"Kemudian terpaksa terhenti karena kami perlu konsolidasi lebih dulu terkait masukan dari DPR mengenai tambahan frasa," kata Enny.
Editor: Kurnia Illahi