Menurut dia, yang lebih unik ketika ada sejumlah anggota DPRD yang bersuara keras untuk menolak kebijakan itu, tapi pada akhirnya juga mereka menggunakan pin tersebut. Zulhas secara tegas meminta untuk tidak perlu mengambil pin itu jika tak setuju.
Seperti diketahui, DPRD DKI dan Pemprov DKI telah menyepakati Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 pekan lalu. Di dalam KUPA PPAS tersebut tercantum anggaran pengadaan pin untuk anggota DPRD DKI dengan total senilai Rp 1.332.351,130.
Dikutip dari apbd.jakarta.go.id, anggaran pin emas anggota dewan masuk dalam anggaran Sekretariat APBD. Pin emas anggota DPRD masuk ke dalam nomenklatur Pin Emas Anggota DPRD.
Ada dua jenis emas yang dianggarkan ialah, emas seberat 5 gram untuk 132 orang dengan anggaran Rp552.703.800. Dan emas seberat 7 gram untuk 133 orang total Rp779.647.330. Emas yang dianggarkan berjenis 22 karat dengan harga per gramnya sebesar Rp761.300.