Ketum IJTI Yadi Hendriana Bicara Kemerdekaan Pers di Kongres VI

Fahreza Rizky
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana berbicara tentang kemerdekaan pers pada Kongres VI IJTI di Lombok, NTB. (Foto dok IJTI).

JAKARTA, iNews.id — Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana berbicara tentang kemerdekaan pers pada Kongres VI IJTI di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10/2021).

Menurut Yadi, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memuat poin-poin penting kepada seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya. Prinsip pertama yang menjadi patokan adalah responsibility atau tanggung jawab.

Yadi menegaskan tanggung jawab seorang jurnalis hanya kepada publik. Tanggung jawab tersebut dimaksud dengan kewajiban memberikan berita yang akurat serta berdampak positif bagi khalayak.

"Tanggung jawab jurnalis hanya kepada publik dengan kewajiban memberikan berita yang akurat dan berdampak positif bagi publik," ucapnya.

Prinsip yang tidak kalah penting yakni freedom atau kemerdekaan. Yadi menjelaskan kemerdekaan pers yang profesional mutlak harud diwujudkan demi menjaga demokrasi di Indonesia. Apalagi, perjuangan mewujudkan kemerdekaan pers bukanlah hal mudah kala rezim Orde Baru berkuasa.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

IJTI Beri Penghargaan ke 5 Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi, Ini Daftarnya

17 hari lalu

Doa Bersama untuk Jurnalis iNews dan 4 Wartawan yang Hilang Kontak, PFI: Mereka Pejuang Kemerdekaan Pers

1 bulan lalu

DPR Desak Penyebab Kebakaran Desa Adat Sade di Lombok Diusut Tuntas

1 bulan lalu

Desa Adat Sade di Lombok Kebakaran, Intip Keindahannya sebelum Hangus Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal